Bappeda Kab. Musi Rawas

   Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau disingkat dengan Bappeda adalah sebuah lembaga teknis daerah yang merupakan unsur penunjang Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Bappeda Musi Rawas dikepalai oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas Pokok Bappeda adalah membantu Bupati Musi Rawas dalam penyelenggaraan pemerintahan dibidang perencanaan pembangunan daerah. Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan tugas sebagaimana dimaksud, Bappeda Musi Rawas memiliki fungsi sebagai berikut :

  1. Pengoordinasian, mengintegrasikan dan menyinkronisasikan perencanaan pembangunan daerah;
  2. Pengoordinasian pengendalian, pemantauan dan pengevaluasian pemanfaatan Perencanaan Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten dan kecamatan;
  3. Pengoordinasian perencanaan kerjasama antar kecamatan dalam kabupaten dan antar kabupaten;
  4. Pengoordinasian perencanaan dan pengembangan wilayah kabupaten dan perencanaan pengembangan kawasan strategis kabupaten;
  5. Pelaksanaan pengendalian, pemantauan dan evaluasi pembangunan daerah;
  6. Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati di bidang pembangunan;
  7. Penyelenggaraan kebijakan kesekretariatan dan bidang-bidang pada Badan; dan
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.